Senin, 10 Maret 2025
Sabtu, 22 Februari 2025
Merajut Silaturahmi,HKTI DPC Karawang Silaturahmi ke Bulog Karawang
KARAWANG - paisnews.id.Dalam rangka membangun komunikasi dan mempererat hubungan silaturahmi antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPC Karawang dengan Bulog di karawang ,HKTI DPC Karawang mengadakan Kunjungan Ke Bulog karawang,pada jum'at 21/02/2025
Pada Kunjungan tersebut,Ketua HKTI DPC Karawang ,H.Fatah melibatkan beberapa pengurusnya,
pada Kesempatan yang sama pihak Bulog menerima agenda kunjungan silahturahmi diantaranya,Saudara Kukuh dan Saudara Iguh sebagai Asmen di Bulog karawang,yang menerima kunjungan silahturahmi dari HKTI DPC Karawang yang langsung dipimpin H.Ftatah selaku ketua HKTI DPC Karawang
Ketua HKTI DPC Karawang,H.Fatah,menjelaskan maksud tujuan kunjungan Ke Bulog karawang “adalah dalam rangka membangun komunikasi dan mempererat hubungan silaturahmi antara kami HKTI DPC Karawang , selain itu untuk hearing saling mengawal bersama program ketahanan pangan dikarawang yang merupakan amanat bersama dari program pemerintah dalam hal ini Bapak prabowo sebagai presiden saat ini di indonesia"tuturnya
Sambungnya"Mudah-mudahan hasil dari kunjungan ke Bulog dapat menambah wawasan dan Ilmu pengetahuan bagaimana cara membangun dan mengeratkan silaturahmi yang lebih baik antar sesama"ucapnya
Sehingga kedepannya hasil kunjungan ini, akan dapat membangun komunikasi yang lebih baik dan intensif lagi bagi para Pempimpin maupun Pengurus HKTI DPC Karawang, demi terjalinya ukhuwah organisasi HKTI maupun Bulog yang erat” ungkap H.Fatah Ketua HKTI DPC Karawang.(Rj)
Rabu, 19 Februari 2025
Selamat dan Sukses kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Periode 2025-2030
H.Fatah sebagai ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPC Karawang,mengucapkan:Selamat dan sukses kepada Bapak Effendi Edo, S.AP., M.Si. sebagai Wali Kota Cirebon dan Ibu Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I. sebagai Wakil Wali Kota Cirebon periode 2025-2030.
Kami berharap kepemimpinan Bapak dan Ibu mampu membawa Kota Cirebon menuju era yang lebih maju, inovatif, dan sejahtera. Semoga amanah dalam memimpin, serta dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan yang berorientasi pada kemajuan seluruh masyarakat Cirebon.
Sebagai sosilal kontrol kami di HKTI khusunya DPC karawang umumnya diluar karawang,dan sebagai alat sosialm kontrol di media online Paisnews siap bersinergi mendukung program-program strategis, terutama dalam:
Meningkatkan kompetensi tenaga kerja.Menciptakan lapangan kerja.Mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mari bersama-sama kita wujudkan Cirebon yang lebih baik, berdaya saing, dan berkualitas! (Red)
H.Fatah Ucapkan Selamat atas Pelantikan Drs. H. Imron M. Ag dan H. Agus Kurniawan Budiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
KARAWANG - PAISNEWS.ID - .H.Fatah selaku ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPC Karawang sekaligus Owner Media Online PAISNEWS.ID , mengucapkan selamat dan sukses kepada DRS. H. Imron M. Ag yang telah dilantik sebagai Bupati Kabupaten Cirebon dan H. Agus Kurniawan Budiman yang dilantik sebagai Wakil Bupati Kabupaten Cirebon untuk periode 2025-2030
Pelantikan yang akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 bulan Februari tahun 2025 , ini merupakan momen bersejarah bagi Kabupaten Cirebon. Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh kepada Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik, dengan harapan bahwa kepemimpinan mereka dapat membawa perubahan yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
H.Fatah mengatakan "Semoga kedepan dapat terus berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang berkelanjutan, adil, dan makmur bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon."katanya
Tambahnya "Semoga dengan kepemimpinan yang penuh dedikasi dan semangat kerja keras, Kabupaten Cirebon dapat mencapai kemajuan yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial'ucapnya
Sambungnya "Selamat bekerja dan sukses selalu, Drs. H. Imron M. Ag dan H. Agus Kurniawan Budiman! Semoga diberikan kekuatan, kebijaksanaan, dan kesuksesan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin daerah untuk Kabupaten Cirebon."tutupnya.(Red)
Keua HKTI Karawang Sekaligus Owner PT.Media Giwangkara Sundajati Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi 2025-2030
H.Fatah, berharap kepemimpinan yang baru ini dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bekasi dan semakin maju lagi kedepanya
Sambungnya“Kami dari DPC HKTI dan Crew Media Paisnews dibawah naungan PT.Media Giwangkara Sundajati mengucapkan selamat kepada Bapak Ade Kuswara Kunang, S.H., dan dr. Asep Surya Atmaja atas amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Semoga kepemimpinan beli0 dapat membawa Kabupaten Bekasi semakin maju, sejahtera, dan memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujarnya.
Selain itu,H.Fatah berharap ,pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik.
Tambahnya“Kami siap mendukung dan berkolaborasi dari berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi ini diharapkan menjadi momentum baru untuk pembangunan daerah yang lebih progresif, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.bekasi khsusunya umumnya luar bekasi. (Red)
Ketua HKTI DPC Karawang Sekaligus Owner PT.Media Giwangkara Sundajati Mengucapkan Selamat Dan Sukses H.Aep Syaepuloh,S.E Menjadi Bupati Dan H.Maslani Wakil Bupati Karawang
Dalam kesempatan ini ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPC Karawang ,H.Fatah mengucapkan selamat atas pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di kabupaten karawang,H.Aep Syaepuloh,S.E dan H.Maslani "Selamat dan sukses semoga di dalam duet belio lebih maju lagi dan menjadikan kabupaten karawang sebagai kota dolar atau uang industri dan kembali menjadi lumbung padi nasional seperti dulu dan lebih berkembang lagi dari sektor pertanian,perkebunan ,peternakan dan perikanan"tuturnya pada rabu sore (19/2/2025)
Sambungya"Semoga belio belio bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten karawang dan menjadi pemimpin yang bijaksana untuk karawang dan menuju karawang maju"ucapnya
Tambahnya"Sekali lagu Selamat besok kamis tanggal 20 bulan februari tahun 2025 atas dilantiknya H.Aep Syaepuloh,S.E., dan H.Maslani sebagai bupati dan wakil bupati kabupaten karawang untuk masa bahkti tahun 2025 sampai 2030 "tuturnya
Selain dengan ucapan serta harapan H.Fatah pun mengirimkan karangan bunga kepada bupati dan wakil bupati terpilih sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) DPC Karawang sekaligus sebagai owner PT.Media Giwangkara Sundajati.(Red)
Selasa, 18 Februari 2025
Redaksi
PENERBIT
PT.MEDIA GIWANGKARA SUNDAJATI
SK KEMENKUMHAM RI NOMOR
AHU-005682.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP
1091 0312 1152 3262
NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA)
1202250087421
NOMOR SERTIFIKAT STANDAR
12022500874210002
NOMOR KBLI (KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA)
58130 - Penerbitan surat kabarJurnal dan Buletin (Online) dan Majalah
18202 - Reproduksi media rekaman film dan video
47920 : Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang
DASAR
Undang Undang RI No 40 Tahun 1999 Tentang PERS
PIMPINAN UMUM
Tahjudin Hisan Fatah
DEWAN REDAKSI
CORPORATE LAWYER PARTNER
RL Jeri Sagita,S.H.
PEMIMPIN REDAKSI
......................................
REDAKTUR EXSEKUTIF
............................................
BIRO KARAWANG
.................................
ALAMAT REDAKSI
Jatimulya II Rt 002 Rw 003 Desa.Mekarjati Kecamatan.Karawang Barat Kabupaten Karawang Timur Provinsi Jawa Barat
Phone.0812 - 1318 - 8289
Website. www.paisnews.id
CATATAN
Crew Media Online PAIS NEWS , Tercantum Di Bok Redaksi,Yang Tidak Tercantum Di Bok Redaksi Diluar Tanggung Jawab MEDIA ONLINE PAIS NEWS , Crew Media Online Di bekali Surat Tugas
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1.Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2.Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3.Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4.Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1.Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2.Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3.Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4.Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1.Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2.Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3.Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita
e.sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5.Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6.Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
8.Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).